18/01/18
17/01/18
Bagan Struktur Organisasi Panwascam Purwosari
Bagan Struktur Organisasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur
Logo Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Purwosari
Logo Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur sebagi berikut :
Logo Pemilu
Logo Pemilu
16/01/18
Bawaslukab Lantik dan Bekali PPL Se-Bojonegoro Teknis Pengawasan Pemilu
Bojonegoro, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro melantik Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Desa sekabupaten Bojonegoro di Aula Hotel Dewarna, Rabu (17/01).
Pelantikan ini dihadiri oleh semua PPL yang lulus tes di masing-masing kecamatan, Ketua Panwascam sebojonegoro, Bawaslu kabupaten Bojonegoro, Asisten 1 Bupati Bojonegoro Joko Lukito dan perwakilan SKPD terkait.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Ketua Bawaslu Bojonegoro M Yasin, SH melantik dan mengukuhkan PPL desa dan kelurahan dengan disaksikan semua ketua Panwascam dan para hadirin.
Pengambilan sumpah dilakukan oleh 12 peserta wakil dari masing-masing kecamatan, Pengucapan sumpah diikuti oleh semua PPL yang dilantik.
Dalam kesempatan itu ia mengucapkan selamat untuk PPL yang baru dilantik. Ia mengisi pembekalan dengan pesan untuk mendalami uu pemilu no 10 tahun 2016, no 07 tahun 2017, Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.
"Selamat dan bekerja dengan baik berdasar aturan yang berlaku. Pengawas harus bekerja mengawasi, menerima laopran dan menindaklanjuti sesuai tahapan pemilu. Jangan lupa selalu lakukan koordinasi dengan atasan," katanya.
Joko Lukito mengatakan bahwa tugas PPL melakukan pengawasan di tingkat desa. " Jangan ada keberpihakan. berpihaklah pada hukum dan aturan yang berlaku," katanya.
"Pengawas harus netral. jangan ada keberpihakan. Panwas harus membedakan kontek pengawasan. mana yang boleh dan tidak boleh," katanya.
Pelantikan ini dihadiri oleh semua PPL yang lulus tes di masing-masing kecamatan, Ketua Panwascam sebojonegoro, Bawaslu kabupaten Bojonegoro, Asisten 1 Bupati Bojonegoro Joko Lukito dan perwakilan SKPD terkait.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Ketua Bawaslu Bojonegoro M Yasin, SH melantik dan mengukuhkan PPL desa dan kelurahan dengan disaksikan semua ketua Panwascam dan para hadirin.
Pengambilan sumpah dilakukan oleh 12 peserta wakil dari masing-masing kecamatan, Pengucapan sumpah diikuti oleh semua PPL yang dilantik.
Dalam kesempatan itu ia mengucapkan selamat untuk PPL yang baru dilantik. Ia mengisi pembekalan dengan pesan untuk mendalami uu pemilu no 10 tahun 2016, no 07 tahun 2017, Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.
"Selamat dan bekerja dengan baik berdasar aturan yang berlaku. Pengawas harus bekerja mengawasi, menerima laopran dan menindaklanjuti sesuai tahapan pemilu. Jangan lupa selalu lakukan koordinasi dengan atasan," katanya.
Joko Lukito mengatakan bahwa tugas PPL melakukan pengawasan di tingkat desa. " Jangan ada keberpihakan. berpihaklah pada hukum dan aturan yang berlaku," katanya.
"Pengawas harus netral. jangan ada keberpihakan. Panwas harus membedakan kontek pengawasan. mana yang boleh dan tidak boleh," katanya.
Menuju Pelantikan PPL di Dewarna
Bojonegoro, Pelantikan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dilakukan hari ini, Rabu (17/1). Sebanyak 12 orang peserta dari wilayah kecamatan Purwosari yang telah lulus tes wawancara hari ini dilantik di Hotel Dewarna Bojonegoro.
pemberangkatan dari purwosari menggunakan mobil Elf mini bus tepat jam 07.00 WIB. diperkirakan sampai tujuan tepat waktu jam 08.00 WIB saat pelantikan oleh Bawaslu Bojonegoro dimulai.
pemberangkatan dari purwosari menggunakan mobil Elf mini bus tepat jam 07.00 WIB. diperkirakan sampai tujuan tepat waktu jam 08.00 WIB saat pelantikan oleh Bawaslu Bojonegoro dimulai.
15/01/18
Profil Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Purwosari
Pengumuman Hasil Tes Wawancara Calon PPL Kecamatan Purwosari
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
Berikut ini Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menjadi acuan pelaksanaan pemilu pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
UU No 10 Tahun 2016 |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 3 (tiga) buah undang-undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Dokumen UU No 7 |